Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) antara lain dengan melaksanakan Apel Pagelaran Alat dan Rapat Koordinasi Antar Lembaga menghadapi Karhutla. Hal tersebut diinisiasi oleh Polres Kapuas Hulu pada Sabtu, 13 Maret 2021 bertempat di halaman Polres Kapuas Hulu di hadiri oleh Sekda Kapuas Hulu (Drs. H. Mohd. Zaini, MM), Karo Ops Polda Kalbar (Kombes Polisi Suyanto, S.I.K, M. S.i), Kapolres Kapuas Hulu (AKBP Wedy Mahadi, S.IK), Dandim 1206/Putussibau (Letkol Inf Jemi Oktis Oil). Hadir pula dari unsur Yonif 644 RK Walet Sakti, Manggala Agni, Bandara dan BMKG. Dari unsur OPD yakni BPBD, Satpol PP, Pertanian dan Pangan. Selebihnya dari unsur Perusahaan, Temenggung Adat, FKUB, Polisi Kehutanan dan undangan, Senin (15/3/2021).
BPBD yang hadir pada kesempatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPBD, Kusnadi, S. Pd membawa 10 orang personil untuk ikut dalam barisan Apel dengan membawa peralatan pemadam kebakaran yang di pamerkan seperti selang, nozzle, robin, dan lain-lain termasuk mobil pemadam kebakaran.
Dalam sambutannya Inspektur Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu Wedy Mahadi mengatakan, “ Diperlukan sinergitas semua pihak dalam pengendalian Karhutla dan tidak ada ego sektoral sejak dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat Desa khususnya tiga pilar TNI, Polri dan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan pemangku adat dan semua kelompok terkait terutama edukasi dan pemahaman akan bahaya Karhutla yang berdampak buruk dari segi ekonomi, kesehatan dan kehidupan sosial kemasyarakatan”.
Apel Kesiapan menghadapi Karhutla dilanjutkan dengan pemeriksaan alat dan personil Gabungan sebagai tanda kesiapan menghadapi Karhutla. “Kita berharap Karhutla tidak terjadi, jika harus terjadi setidaknya kita telah antisipasi dengan manajemen operasi melibatkan tim gabungan untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla seoptimal mungkin mengacu pada 6 poin arahan Presiden Joko Widodo”, ungkapnya. “Sekecil apapun titik api harus dipadamkan jangan dibiarkan membesar. Lakukan tindakan cepat dan jangan terlambat. Lakukan pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum”, tegasnya mengulang perkataan Presiden.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 telah mengakomodir kearifan lokal terkait Karhutla dimana jika masyarakat terpaksa membakar untuk membuka lahan pertanian harus memenuhi persyaratan dan tahapan tertentu seperti maksimal 2 ha, wajib memberitahu perangkat desa untuk diteruskan perangkat desa ke pihak Kecamatan, membuat sekat bakar sekeliling lahan pada ukuran yang aman dan tidak menjalar ke lahan sekitarnya, mempersiapkan peralatan pemadam api, pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan langsung sebelum pembakaran, dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa, di mulai dari tepi lahan dengan memperhatikan arah angin, di jaga bersama sepanjang lahan yang dibakar dan tidak meninggalkan lahan sebelum api dipastikan padam.
Kegiatan yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi bertempat di ruang Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau mendengarkan arahan Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Polisi Suyanto, S.I.K, M. S.i selain sosialisasi 6 poin arahan Presiden juga mengajak masyarakat untuk melakukan perubahan perilaku dan mindset dari pola bakar menjadi tanpa bakar dalam pembukaan lahan pertanian selain menekankan pentingnya simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antar pihak pengembang/investor, masyarakat adat dan pihak terkait dengan membuat solusi permanen pengendalian karhutla seperti pembuatan kanal dan embung termasuk kepedulian untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menyulut kebakaran hutan dan lahan secara tak terkendali. (KS)