Kebakaran lahan gambut di wilayah Trans UPT XVIII, Dusun Sampak Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu yang terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 17:45 WIB, berhasil di padamkan.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di daerah Kalis tepatnya di wilayah Trans UPT XVIII Dusun Sampak, tutur Gunawan. Atas laporan tersebut tim langsung berangkat menuju lokasi dengan menerjunkan 1 unit mobil Damkar.
“Tim BPBD Kapuas Hulu Bersama begitu menerima laporan langsung menuju lokasi kebakaran bersama tim pemadam baik dari anggota BPBD Kapuas Hulu, anggota Koramil dan Polsek Kalis, TAGANA serta TRC Pramuka Kapuas Hulu, berhasil memadamkan api”.
Setelah sampai di lokasi kejadian, tim berusaha memadamkan api, dan akhirnya kurang lebih 2 jam tim berhasil memadamkan api yang membakar lahan tersebut, “Kurang lebih 3/4 hektar lahan yang terbakar. Dimana lahan yang terbakar tersebut merupakan Lahan Usaha (LU) masyarakat setempat,” jelas Gunawan.
Sampai sejauh ini penyebab kebakaran belum dapat diketahui penyebabnya, karena masih dalam penelusuran pihak kepolisian, sebab ada 2 (dua) titik lahan yang terbakar dan tidak berjauhan, yaitu di RT.10 dan RT.11, ungkapnya.